TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35450-Abstract.pdf
Download (123kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35450-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (654kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35450-Chapter1.pdf
Download (111kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35450-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (114kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35450-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (187kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35450-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (10kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35450-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (60kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35450-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (477kB)
Abstract
Layanan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang penting bagi masyarakat dan Perusahaan Daerah Air Minum memiliki peran krusial dalam penyediaannya. Namun pada PDAM Bangkalan, terdapat permasalahan signifikan terkait ketidakjelasan informasi dan transparansi tarif tambahan dari pemasangan langganan baru sebagai pelanggan baru PDAM. Konsumen mengeluhkan adanya tarif yang tidak diinformasikan sebelumnya, yang bertentangan dengan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur, hal ini menyebabkan kebingungan dan ketidakpuasan bagi konsumen. Tentunya berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen pelanggan baru baik secara finansial maupun dari segi kepercayaan terhadap penyedia layanan yaitu PDAM. Dari ketidakjelasan ini tidak hanya berdampak pada pelanggan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan calon pelanggan baru terhadap PDAM.rnMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dengan studi kasus di PDAM Bangkalan. Analisa bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode analisa data dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif.rnHasil penelitian ini menunjukkan, bahwa PDAM sebagai pelaku usaha wajib memberikan informasi terkait tarif dengan benar, jelas dan jujur yang transparan sebelum layanan disepakati. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas tarif di luar kesepakatan melalui perlindungan hukum preventif mencakup kewajiban PDAM Bangkalan untuk memberikan rincian tarif secara tertulis dan memastikan adanya pengawasan dari pemerintah daerah. Perlindungan hukum represif meliputi pengajuan keluhan ke PDAM, penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta gugatan perdata di pengadilan. Oleh karena itu, transparansi informasi merupakan patokan dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak konsumen dan UUPK memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MELISA TRISNAMURTI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Perlindungan Hukum, Konsumen PDAM |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 07:09 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:58 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/12905 |
