TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35449-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (181kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35449-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (163kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35449-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (204kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35449-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (763kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35449-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (474kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35449-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (335kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35449-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (336kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35449-Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (163kB)
Abstract
Perlindungan konsumen adalah suatu bentuk kebijakan yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen dalam interaksi pelaku usaha. Pelaku usaha tidak menyampaikan informasi yang jujur kepada konsumen terkait produk yang mereka jual merupakan produk rebranding. Rumusan masalah berdasarkan permasalahan tersebut yaitu apakah informasi yang tidak jujur pada konsumen dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran UUPK dan UU ITE? Apakah kerugian yang diterima konsumen karena informasi yang tidak jujur oleh produsen dapat dimintakan tuntutan ganti rugi?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik bahan hukum primer yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen, Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang- undang Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Merek & Indikasi Geografi, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.. Bahan hukum sekunder yaitu studi Pustaka. Analisa bahan hukum menggunakan deskriptif kualitatif. Dalam hasil dan pembahasan pertama, informasi yang tidak jujur pada konsumen atas rebranding yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran UUPK dan UU ITE, karena pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terdapat pada UUPK Pasal 4 huruf (c), Pasal 7 huruf (b) dan Pasal 8 huruf (d). sedangkan pada UU ITE Pasal 9 dan Pasal 28 ayat (1). Kedua, kerugian konsumen atas rebranding yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat dimintakan tuntutan ganti rugi karena berdasarkan contoh kasus yang terjadi tindakan pelaku usaha menyampaikan informasi yang tidak jujur terkait suatu produk merupakan pelanggaran, sehingga pelaku usaha dapat dimintakan tumtutan ganti rugi berdasarkan tanggungjawab UUPK Pasal 19 dan UU ITE Pasal 21 ayat (2).
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ANI QUR ANITA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Perlindungan Konsumen;UUPK;UUITE |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 07:08 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:58 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/12902 |
