TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25883-160111100232_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (142kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25883-160111100232_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25883-160111100232_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (152kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25883-160111100232_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (229kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25883-160111100232_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (176kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25883-160111100232_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (97kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25883-160111100232_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (148kB)
Abstract
ABSTRAKrnBerawal dari suatu kejadian, pada hari Rabu pada tanggal 15 April 2020 tepatnya pada pukul 21.00 WIB di Jl. Monjali, Gemawang, Kec. Mlati, kab. Sleman, Yogyakarta. Pada malam itu terjadilah suatu perkelahian yang melibatkan terdakwa dan beberapa anak lainnya. Kejadian ini bermula saat Pelaku Anak melihat saksi diseberang jalan dengan mengacungkan sebilah clurit, selanjutnya pelaku Anak turun dari sepeda motor dan berjalan menyebrang jalan menemui saksi tersebut sambil mengeluarkan sebilah pedang yang sebelumnya disembunyikan di balik jamper yang dipakainya. Selanjutnya pertikaian antara mereka berdua terjadi, mereka pun saling menyerang dan saling sabet-sabetan namun belum sempat saling melukai langsung dikejar oleh warga yang sedang melakukan ronda dan jaga portal karena pandemi Covid 19, namun Pelaku anak dan saksi anak Ipin tersebut berhasil melarikan diri.rnDalam putusan pengadilan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Smn Terdakwa anan telah disebutkan dengan nama aslinya, oleh karena itu dalam skripsi ini akan memabahas terkait identitas anak yang secara jelas ditulis dalam suatu putusan. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindak pidana disebut dengan istilah Anak. Istilah Anak pada penulisan nama anak jika menerapkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak maka ditulis dengan istilah Anak bukan nama terang anak atau Terdakwa. Menurut John Lock mengemukakan bahwa “anak merupakan pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungannya. Identitas anak yang menjadi pelaku tindak pidana wajib dijaga kerahasiannya. Pada dasarnya saat identitas anak yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut identitasnya disebarluaskan maka secara tidak langsung adanya suatu perampasan kemerdekaan anak itu sendiri dikarenakan anak kehilangan privasi kehidupan pribadinya. Hal ini telah diatur dalam pasal 37 huruf d Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu setiap negara harus menjamin bahwa “Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya berhak untuk secepatnya memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain yang layak, dan juga untuk menggugat keabsahan perampasan kemerdekaannya di depan pengadilan atau pejabat lain yang berwenang, independen, dan tidak memihak, dan berhak untuk dengan segera memperoleh keputusan mengenai tindakan perampasan kemerdekaan tersebut.rnKata Kunci : Terdakwa Anak-Pelindungan Anak- Anak sebagai pelaku Tindak Pidana
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SALMAN AL FARIZY |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Terdakwa Anak-Pelindungan Anak- Anak sebagai pelaku Tindak Pidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 05:27 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:57 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/12439 |
