TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35317-Abstract.pdf
Download (232kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35317-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35317-Chapter1.pdf
Download (366kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35317-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (528kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35317-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (538kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35317-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (230kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35317-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (447kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35317-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (343kB)
Abstract
Menurut Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHP Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara atau menjatuhkan sanksi pidana harus memperhatikan mengenai fakta-fakta, keadaan, juga alat bukti yang diperoleh dalam persidangan. Hasil dari penelitian ini bahwa fakta yang terdapat dalam persidangan dalam penjatuhan sanksi pidana pada Putusan Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte tentu tidak tepat, karena dapat dibuktikan bahwa Majelis Hakim dalam amar/diktum putusan tersebut hanya menjatuhkan sanksi pidana penjara saja tanpa menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa. Terdakwa dijatuhi sanksi pidana dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal tersebut merupakan sanksi pidana yang bersifat kumulatif. Artinya hakim harus menjatuhkan pidana pokok secara bersamaan yaitu pidana penjara dan pidana denda. Kemudian isi dari pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengaitkan Pasal 16 Peraturan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pidana denda dapat tidak dikenakan jika kerugian negara yang diakibatkan kurang dari Rp.50.000.000 (lima puluh juta) sehingga dari penjelasan tersebut tentu sangat tidak tepat, dikarenakan sebagaimaa tertera dalam fakta persidangan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Sehingga dapat dikatakan bahwa hakim telah menjatuhkan sanksi pidana diluar ketentuan pasal tersebut. Sehingga dengan demikian menurut penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte, Majelis Hakim telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi. Serta hakim sendiripun telah menyimpangi ketentuan Pasal 16 Peraturan Mahkamah Agung.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AULYA RANI PRAMESTA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tindak Pidana Korupsi, Penjatuhan Sanksi, Pidana Denda |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 05:22 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:57 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/12416 |
