PENERAPAN ASAS FIKTIF NEGATIF DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH

M. HAMDAN (2016) PENERAPAN ASAS FIKTIF NEGATIF DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_ABSTRACT_TOC.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_ABSTRACT_TOC.pdf

Download (116kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_COVER.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (839kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_CHAPTER 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_CHAPTER 1.pdf

Download (108kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_CHAPTER 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (300kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_CHAPTER 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (302kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_CONCLUTION.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (165kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_REFERENCES.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8358-120111100109_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (93kB)

Abstract

Sertifikat hak milik atas tanah merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah memenuhi syarat sahnya KTUN sebagaimana yang telah diatur dalam Undamg-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dalam mengeluarkan sertifikat hak milik atas tanah BPN dibatasi oleh waktu sebagaimana yang telah diatur dalam keputusan kepala badan pertahan nomor 1 tahun 2010 tentang setandar pelayanan BPN.
Apabila BPN dalam mengeluarkan sertifikat hak milik atas tanah melewati waktu yang sudah ditentukan dalam keputusan kepala badan pertanahan No 1 tahun 2010 tentang setandar pelayanan BPN, maka BPN dianggap menolak keluarnya sertifikat tersebut sebagai mana yang telah diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, namun BPN juga bisa dianggap mengabulkan terhadap keluarnya sertifikat hak milik atas tanah tersebut sebagai mana yang telah diatur dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. dengan adanya dua norma yang berbeda pendapat dalam Undang-Undang yang berbeda maka jika mengacu pada perinsip hukum administrasi Negara harus mengutamak Undang-Undang yang mengatur lebih menguntungkan publik, sehingga dengan adanya perinsip hukum administrasi negara tersebut sehingga jika BPN tidak mengeluarkan sertifikat yang dimohon sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka BPN dianggap mengabulkan/mengeluarkan sertifikat hak milik atas tanah yang dimohon.
Metode penulisan yang digunakan adalah metode normatif yaitu melalui pendekatan perundang-undangan dan juga buku-buku yang digunakan sebagai bahan penelitian. Dalam hal ini yang akan dibahas adalah mengenai penerbitan asas fiktif negatif dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah.

Kata kunci : (fiktif negatif, fiktif positif dan administrasi pertanahan)

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
M. HAMDAN
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords fiktif negatif ; fiktif positif ; administrasi pertanahan
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 15 Oct 2026 05:12
Last Modified 24 Oct 2026 16:57
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/12372

Actions (login required)

View Item
View Item