TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8329-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (104kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8329-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8329-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (245kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8329-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (283kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8329-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (248kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8329-Chapter 4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (74kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8329-Refrences.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (162kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8329-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (154kB)
Abstract
Sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah perbankan, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan pembelaan hukum khususnya mengajukan gugatan mewakili nasabah yang dirugikan. Yang menjadi permasalahan adalah tidak dijelaskan kapan OJK dapat melakukan pembelaan hukum serta apa saja persyaratan yang diperlukan OJK dalam mengajukan gugatan karena UU OJK dan Peraturan OJK tidak menegaskan mengenai hal tersebut. Maka dari itu, permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah bilamanakah OJK dapat mengajukan gugatan kepada bank yang menimbulkan kerugian terhadap nasabah dan apakah setiap terjadi kerugian nasabah maka dengan serta merta Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan gugatan terhadap pihak bank yang merugikan nasabah.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Burgerlijk Wetboek, UU Perbankan 1998, UUPK 1999, UU OJK 2011, dan POJK Perlindungan konsumen 2013, POJK lembaga APS 2014, dan PERMA Gugatan Perwakilan 2002. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini berupa jurnal-jurnal hukum dan website terkait pembelaan hukum oleh OJK.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan hukum oleh OJK dalam mengajukan gugatan merupakan tahap terakhir untuk melindungi konsumen yang dirugikan setelah dilakukan tindakan pencegahan kerugian, pelayanan pengaduan dan pembelaan hukum OJK dengan memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Persyaratan Jumlah kerugian materiil yang dialami oleh nasabah sudah cukup sebagai dasar bagi OJK untuk mengajukan gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan meskipun persyaratan jumlah korban yang tidak sedikit belum atau tidak terpenuhi.
Kata kunci: Pembelaan Hukum, OJK, Nasabah, Perbankan
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ALI SYARIATI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pembelaan Hukum, OJK, Nasabah, Perbankan |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 04:49 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:57 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/12260 |
