TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8218-120711100050_ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (367kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8218-120711100050_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8218-120711100050_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (500kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8218-120711100050_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (850kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8218-120711100050_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (170kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8218-120711100050_Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (547kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8218-120711100050_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (259kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8218-120711100050_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (265kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8218-120711100050_Appendieces.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (269kB)
Abstract
Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat miskin berupa beras miskin yang lebih akrab dikenal dengan raskin. Raskin ini spesial diberikan kepada mereka yang ekonominya di bawah rata-rata. Masyarakat beranggapan setiap bantuan dari pemerintah itu gratis, tetapi tidak demikian. Raskin ini dijual Rp. 1600/Kg oleh pemerintah tetapi ketika sampai di masyarakat harganya berubah menjadi Rp. 2.300/Kg.
Dari kenaikan harga ini penulis tertarik untuk menelitinya, yang mana penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah yaitu, bagaimana praktik jual beli raskin di desa Planggaran Barat tersebut? Dan Bagaimana tinjauan Maqashid al-Syari’ah terhadap penambahan harga pada jual beli Beras Miskin (raskin) di desa planggaran barat? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli beras miskin di Desa Planggaran Barat dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Maqashid al-Syari’ah terhadap penambahan harga pada jual beli Beras Miskin (raskin) di Desa Planggaran Barat. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang mana dengan ini mengungkap dan memahami peristiwa yang terjadi.
Praktik jual beli raskin di desa Planggaran Barat pertama kali kades menebus ke Kecamatan, setelah itu diberikan kepada masyarakat dengan syarat membawa uang seharga yang sudah ditentukan. Bagi mereka yang memiliki uang maka akan langsung menebusnya tetapi bagi mereka yang tidak memiliki uang tidak dapat bagian.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa yang mendapat raskin bukan hanya orang miskin saja tetapi kebanyakan orang yang kaya mendapatkan, sedangkan orang yang miskin banyak tidak membeli karena tidak kebagian dan ada yang tidak punya uang untuk membelinya. Jika dilihat dari pembagian Maqashid al-Syariah maka termasuk dalam kategori yang pertama, yaitu kebutuhan daruriyat karena beras merupakan bahan dari makanan pokok manusia. Jika dilihat dari pembagian daruriyat maka termasuk dalam bagian yang kedua yaitu hifdun nafs (memelihara jiwa). Jika di lihat dari transaksi jual beli beras miskin tersebut maka hukumnya sah karena sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli. Dan jika dilihat dari pedoman umum raskin maka penyaluran raskin tidak Tepat Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM), tidak Tepat Harga di titik distribusi (TD), dan tidak tepat waktu.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MUYASSAROH |
| Department | Hukum Bisnis Syariah |
| Uncontrolled Keywords | Raskin, Maqashid al-Syaria, jual beli. |
| Divisions | Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 03:16 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:56 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/11838 |
