TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8188-120111100229_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (91kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8188-120111100229_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8188-120111100229_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (281kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8188-120111100229_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (176kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8188-120111100229_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (320kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8188-120111100229_CHAPTER 4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (88kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8188-120111100229_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (166kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8188-120111100229_APPENDICES 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (572kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8188-120111100229_APPENDICES 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (84kB)
Abstract
Penguasaan Lidah Tanah Oleh Masyarakat Di Pulau Mandangin Menurut Peraturan
Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, dilatarbelakangi
tentang penguasaan lidah tanah dipulau mandangin dan penguasaan lidah tanah ini
masyarakat hanya diberikan hak pakai. Isu hukumnya adalah terkait dengan prosedur
penguasaan dan penggunaan lidah tanah oleh masyarakat di Pulau Mandangin berdasarkan
PERMEN Nomor 9 Tahun 1999 serta tindakan Kepala Desa pulau mandangin dalam
mengeluarkan surat keterangan hak pakai penguasaan lidah tanah untuk masyarakat setempat.
Metode penelitiannya menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta
dan teknik pengumpulan data wawancara yang kemudian dianalisis secara deskriptif.
Prosedur penguasaan hak pakai terhadap lidah tanah yang dikuasai oleh masyarakat Pulau
Mandangin tidak sesuai dengan Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Tindakan yang
dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Mandangin atas Pemberian ijin pengelolaan hak pakai
lidah tanah dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, karena Kepala Desa
tidak memiliki kewenangan untuk memberikan dan mengeluarkan ijin penguasaan hak pakai
atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Pihak yang berwenang mengeluarkan ijin hak
pakai penguasaan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara ialah Badan Pertanahan
Nasional setempat pada Pasal 55 Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AYYIN BILLAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Penguasaan lidah tanah |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 20 Oct 2026 00:40 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:56 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/11719 |
