TRUNOJOYO-Tugas Akhir -4747-090111100079-BAB III_DWIQI.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (284kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -4747-090111100079-BAB II_DWIQI.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (93kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -4747-090111100079-BAB I_DWIQI.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (38kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -4747-090111100079-COVER_DWIQI.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -4747-090111100079-ABSTRACT_DWIQI.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (7kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -4747-090111100079-BAB IV_DWIQI.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (11kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -4747-090111100079-DAFTAR PUSTAKA_DWIQI.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (15kB)
Abstract
ABSTRAK
Transaksi Elektronik yang bersifat non face (tanpa bertatap muka), non sign (tidak memakai tanda tangan asli) dan tanpa batas wilayah ini (seseorang dapat melakukan transaksi elektronik dengan pihak lain walaupun mereka berada di negara yang berbeda) dengan menggunakan teknologi informasi. Adanya tanda tangan sendiri tidak lain bertujuan untuk membedakan dokumen satu dengan dokumen yang lainnya atau dokumen yang dibuat orang lain. Fungsi lain dari tanda tangan sendiri yakni tidak lain untuk memberikan ciri-ciri atau mengindividualisir sebuah dokumen. Karena itu penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan serta keabsahan dari tanda tangan elektronik dalam transaksi elektronik. Penelitian ini sendiri menggunakan penelitian hukum normatif, yang didasarkan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan yang menekankan pada pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan jika tanda tangan elektronik secara garis besar diatur didalam UU ITE. Selain itu tanda tangan elektonik juga diatur didalam UU Nomor 3 Tahun 2012 tentang Transfer Dana, serta dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Transaksi Elektronik. Tanda tangan elektronik sendiri dikatakan memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah jika memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Pasal 11 ayat (1), yakni: (a) data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; (b) data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; (c) segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatangan dapat diketahui; (d) segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; (e) terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan (f) terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik.
Kata Kunci: Keabsahan, Tanda Tangan Elektronik, Transaksi Elektronik.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DWIQI JULIANINGTYAS KRISWANTO |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Keabsahan; Tanda Tangan Elektronik; Transaksi Elektronik |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 13 Oct 2026 23:17 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:43 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/1125 |
