TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8011-120111100231_Abstract_Toc.pdf
Download (146kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8011-120111100231_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8011-120111100231_Chapter 1.pdf
Download (227kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8011-120111100231_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (578kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8011-120111100231_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (354kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8011-120111100231_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (143kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8011-120111100231_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (204kB)
Abstract
Wasiat isyarat merupakan pesan seseorang yang berisi tentang pemindahan benda atau manfaat kepada orang lain yang akan dilaksanakan setelah pewasiat meninggal dunia dan akad dari pembuatan wasiat tersebut diikrarkan melalui isyarat. Setiap orang yang di anggap telah mukallaf dapat membuat wasiat, termasuk di dalamnya orang yang hanya bisa berkomunikasi dengan menggunakan bahasa isyarat seperti penyandang tunarungu dan tunawicara. Tetapi di dalam Kompilasi Hukum Islam wasiat isyarat tidak diatur sedangkan ulama mazhab Imam Syafi’i sebagai mazhab yang di anut negara Indonesia memperbolehkan wasiat yang dibuat melalui isyarat. Permasalahan tersebut menjadi menarik diteliti sebab dimungkinkan suatu saat akan terdapat wasiat yang dilakukan melalui isyarat oleh orang yang beragama Islam sedang KHI tidak mengaturnya. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan pandangan hukum Islam terhadap wasiat isyarat serta syarat sahnya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan konseptual dan bahan hukum di analisis menggunakan analisis deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lima imam mazhab besar di dunia memperbolehkan adanya wasiat isyarat, akan tetapi mengenai syarat-syarat dari pewasiat dalam wasiat isyarat mereka mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Seperti pendapat dari mazhab Imam Hanafi dan mazhab Imam Hambali sebaiknya wasiat isyarat hanya sah jika dilakukan oleh orang yang tidak bisa berbicara dan menulis, sehingga ketika seseorang membuat wasiat melalui isyarat sedangkan ia bisa berbicara dan menulis maka wasiat yang dibuatnya tidak sah hukumnya. Dalam hal ini wasiat isyarat hanya digunakan sebagai alternatif terakhir ketika seseorang yang akan berwasiat tidak bisa berbicara dan menulis.
Kata Kunci: Keabsahan – Wasiat Isyarat – Hukum Islam
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ULFA WASINGUL A |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Keabsahan ; Wasiat Isyarat ; Hukum Islam / Validity ; Testament Cue ; Islamic Law |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 23:18 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:56 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/11089 |
