PROBLEMATIKA KETENTUAN HUKUM PASAL 31 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI

IMAM ARIF ZAMANI (2016) PROBLEMATIKA KETENTUAN HUKUM PASAL 31 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_ABSTRACT_TOC.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_ABSTRACT_TOC.pdf

Download (92kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_COVER.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_CHAPTER 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_CHAPTER 1.pdf

Download (237kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_CHAPTER 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (221kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_CHAPTER 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (269kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_CHAPTER 4.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_CHAPTER 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (83kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_REFERENCES.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7983-110111100005_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (83kB)

Abstract

Aborsi adalah Proses mengakhiri kehamilan sebelum janin dapat hidup di dunia luar. Sedangkan pengertian perkosaan adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan ataupun sebaliknya di berbagai tingkat usia dengan kondisi tidak atas kehendak dan persetujuan korban. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Reproduksi, Pemerintah mencoba memberikan hak kepada korban dari tindak pidana pemerkosaan agar dapat melakukan aborsi. Aborsi karena alasan perkosaan merupakan aborsi jenis baru, sehingga pengaturannya harus jelas. Tetapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi tenggang waktu yang coba diberikan oleh Pemerintah selama 40 hari dinilai penulis masih kurang. Dan juga tidak dijelaskan siapakah yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang dapat dikatakan sebagai korban pemerkosaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Penelitian Teoritis ( Theoritical Research ). Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan konseptual ( Conceptual Approach )
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tenggang waktu selama 40 hari dinilai kurang. Hukum islam sendiri memperbolehkan terjadinya aborsi karena semua fuqaha dari berbagai mazhab sepakat bahwa aborsi setelah kehamilan melewati 120 hari adalah haram, karena pada usia tersebut sebagaimana dinyatakan dalam hadis, janin tersebut telah bernyawa, dan menggugurkannya sama dengan membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebaiknya, Pemerintah menggunakan tenggang waktu selama 120 hari seperti yang dijelaskan oleh Hadis karena dinilai lebih masuk akal. Sedangkan kewenangan siapakah yang berhak menentukan seseorang sebagai korban perkosaan adalah pihak Kepolisian selaku penyidik / penyelidik yang diperkuat oleh bantuan Tim Kedokteran Forensik melalu Visum et Repertum yang merak buat.
Kata Kunci : Aborsi, Perkosaan,

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
IMAM ARIF ZAMANI
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Abortion ; Rape
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 19 Oct 2026 22:59
Last Modified 24 Oct 2026 16:55
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/10964

Actions (login required)

View Item
View Item