TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25515-180111100239_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (150kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25515-180111100239_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (6MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25515-180111100239_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (252kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25515-180111100239_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (264kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25515-180111100239_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (455kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25515-180111100239_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (81kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25515-180111100239_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (84kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25515-180111100239_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (6kB)
Abstract
ABSTRAKrnUndang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan salah satu peraturan yang terdampak dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan yang terkait tata ruang dalam perubahannya pada Undang-undang Cipta Kerja termuat dalam Pasal 185 huruf b, Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (7), ayat (9), ayat (10) ayat (20), ayat (21), Pasal 18 ayat (3), ayat (21) Pasal 19 ayat (4), ayat (6), ayat (10). Namun Terbitnya Undang-undang Cipta Kerja menjadi lebih sentralistik dibandingkan dengan Undang-undang penataan ruang sebelumnya, yang mana kewenangan pengaturan penataan ruang lebih banyak dipegang atau dikuasi oleh Pemerintah Pusat, sedangkan penataan ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus mengikuti atau berpedoman pada acauan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Metode Penelitian untuk naskah ini dilakukan secara sistematis dan metodelogis, dengan menggunakan metode penelitian normatif. Adapun pendekatan nasakah ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan yang digabungkan dengan pendekatan konseptual.rnHasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja khususnya yang mengatur terkait Penataan Ruang mencerminkan sifat sentralisasi, pasalnya dari Undang-undang Cipta Kerja terhadap kewenangan konkuren Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/kota yang tidak lagi mencerminkan desentralisasi. Dan terdapat perubahan ketentuan yang dalam Undang-undang Cipta Kerja dengan tegas menyebutkan bahwa kewenangan penataan ruang di tangan pemerintah pusat serta Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan ruang berdasarkan Norma, Standar Prosedur dan Krirteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga dari ketentuan ini membuat Pemerintah Pusat memiliki otoritas yang kuat dan dominan dalam penyelenggaraan tata ruang. Kata Kunci : Penataan Ruang Kewenang Pemerintah Daerah, Sentralisasi
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM IVONISA ZULVINKA TISYADIARTA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Penataan Ruang Kewenang Pemerintah Daerah, Sentralisasi |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 22:55 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:55 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/10934 |
