TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25409-Abstract.pdf
Download (55kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25409-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (976kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25409-Chapter1.pdf
Download (256kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25409-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (291kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25409-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (134kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25409-Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (338kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25409-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (35kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25409-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (127kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25409-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (427kB)
Abstract
Keinginan untuk hidup layak dan selalu berkecukupan memaksa manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup disetiap harinya dengan melakukan berbagai transaksi ekonomi seperti transaksi Hutang Piutang menggunakan sistem Sentasen seperti yang menjadi kegiatan turun-temurun masyarakat Desa Telang Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Hutang piutang emas ringgit yang diikuti dengan sistem sentase yakni peminjam sebagai pihak pertama memberikan hasil panen berupa padi (sentasen) sebanyak 25-30 karung kepada pihak kedua ataupemberi pinjaman setiap tahunnya tanpa mengurangi nominal hutang. Penelitian ini diadakan guna mencapai tujuan untuk menjawab rumusan masalah: 1) Bagaimana praktik transaksi hutang piutang menggunakan sistem sentasen? Dan 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap budaya transaksi hutang piutang menggunakan sistem sentasen?rnPenelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif lapangan (field research). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang kemudian dianalisis menggunakan metode menggunakan metode induktif dimana peneliti akan menganalisis berdasarkan data yang telah didapatkan di lapangan yang kemudian selanjutnya dianalisis menggunakan teori yang telah ada. Sehingga dapat dikembangkan dan menghasilkan suatu kesimpulan.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa proses terjadinya transaksi hutang piutang menggunakan sistem sentasen dengan berbagai cara yakni orang yang berkepentingan atau pihak pertama pergi mencari pinjaman sendiri atau meminta tolong kepada orang yang dipercaya untuk mencarikan pinjaman emas ringgit sampai pada akhirnya jika sudah musim panen maka pihak pertama wajib memberikan sentasen berupa padi sejumlah yang ia janjikan kepada pihak kedua sampai ia dapat melunasi hutangnya dengan mengembalikan emas ringgit yang sama kepada pihak kedua. Budaya transaksi hutang piutang menggunakan sistem Sentasen dihukumi haram karena termasuk Riba yakni adanya tambahan dari jumlah nominal awal dan dikategorikan golongan Riba Qardhi.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM WARDETUS SOMADIYEH |
| Department | Hukum Bisnis Syariah |
| Uncontrolled Keywords | Hutang Piutang, Sentasen, Riba. |
| Divisions | Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 21:43 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:55 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/10466 |
