TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7813-120111100039_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (88kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7813-120111100039_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7813-120111100039_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (309kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7813-120111100039_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (288kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7813-120111100039_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (293kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7813-120111100039_CHAPTER 4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (89kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7813-120111100039_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (222kB)
Abstract
Bantuan hukum merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh Advokat kepada pencari keadilan yang tidak mampu, Hal tersebut telah dilindungi oleh hukum positif kita. Menjadi Advokat tidak semudah membalikkan telapak tangan, selain dia menguasai ilmu dibidangnya ia juga harus memiliki tingkah laku yang sesuai dengan kode etiknya. Tidak jarang seorang Advokat yang sedang menangani perkara dihadapkan dengan masalah pelanggaran etiknya, salah satunya yakni pelangaran etik berkaitan dengan mengabaikan kepentingan klien atau penelantaran perkara. Permasalahan yang muncul dalam hal ini yakni apakah seorang Advokat yang sedang menangani perkara cuma-cuma kemudian melakukan penelantaran perkara dapat dilaporkan oleh kliennya ke polisi atas dasar Advokat tersebut telah melakukan tipu muslihat?
Permasalahan tersebut memberikan ketertarikan untuk dilakukan analisis dan mencari jawaban yang tepat terhadap Penerapan Pasal penipuan terhadap penelantaran perkara prodeo oleh Advokat. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif, yaitu dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan sejarah dan pendekatan undang-undang (statue approach)
Hasil analisis ini memberikan jawaban bahwa klien dapat menggugat secara perdata maupun melaporkan ke polisi jika kepentingannya di terlantarkan oleh seorang Advokat, selain itu Putusan Dewan Kehormatan Advokat tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana jika pelanggaran etik tersebut mengandung unsur pidana, untuk kepolisian dapat menerapkan pasal 378 KUHP untuk menjerat Advokat yang melakukan penelantaran perkara
Kata kunci : Penerapan pasal 378 KUHP, penelantaran, perkara prodeo.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM NURMAWAN WAHYUDI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Penerapan pasal 378 KUHP; penelantaran; perkara prodeo./Application of Article 378 of the Criminal Code , neglect ; prodeo case |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 21:10 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:55 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/10250 |
