Analisis Maqāṣid Syarīah Tentang Strategi Intervensi Pemerintah Kabupaten Bangkalan Dan Sampang Dalam Menyikapi Masa Akhir Kewajiban Bersertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Produk Makanan Minuman, Jasa Penyembelihan Dan Hasil Penyembelihan

SUSILAWATI (2024) Analisis Maqāṣid Syarīah Tentang Strategi Intervensi Pemerintah Kabupaten Bangkalan Dan Sampang Dalam Menyikapi Masa Akhir Kewajiban Bersertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Produk Makanan Minuman, Jasa Penyembelihan Dan Hasil Penyembelihan. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (486kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Chapter1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (529kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Chapter2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (599kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Chapter3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (498kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Chapter4.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (625kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (367kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (491kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Appendices.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Artikel Ilmiah.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34597-Artikel Ilmiah.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (357kB)

Abstract

Pemerintah mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tahun 2017 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2015 Pasal 46 yang menetapkan BPJPH bertugas menegakkan sistem jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Sehingga Pada 17 Oktober 2019, sertifikasi halal di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi semua barang yang masuk, terdistribusi, dan diperdagangkan di Indonesia adalah semata untuk memberikan jaminan hukum kepada masyarakat tentang kehalalan produk. Menjelang pergantian tahun, industri tanah air harus segera bersiap untuk memasuki tahap kewajiban bersertifikat halal. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban sertifikasi halal ini akan mulai berlaku pada tahun 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan. Tujuan penelitian ini agar menemukan model intervensi Pemerintah Daerah yang efektif dalam implementasi UU BPJPH ialah sertifikasi halal kemudian dilanjut dengan analisis perspektif Maqāṣid Syarīah. Jenis Metode Penelitin ini bersifat Deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan mendesripsikan atau menjabarkan fenomena yang terjadi pada subjek penelitian secara mendalam. Hasil dari penelitian ini Sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 141 Ayat 2 Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa yang terakait dengan produk, makanan, minuman, jasa sembelihan, dan hasil penyembelihan berakhir pada 17 Oktoober 2024. Artinya semua empat produk tersebut wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 dengan konsekwensi pelaku usaha yang tidak bersertifikat halal maka kategori melanggar hukum. Ini sejalan dengan road map BPJPH kemenag, tahun 2024 sudah fokus tentang penindakan, artinya UMKM yang memproduksi makanan dan dan minuman yang diedarkan tidak bersertifikat halal, maka akan berurusan dengan penindakan atau ancaman hukum. Sebagai Langkah antisipasi BPJH Kemenag RI tanggal 22 April 2014 juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-687/BD.IIII.2/HM 00/04/2024 ditujukan kepada seluruh stakeholder agar segera melakukan penyikapan. Maka Pemerintah daerah perlu ikut andil dalam pengawalan implementasi UU BPJPH serta memberi perlindungan terhadap pelaku usaha Jika ini tidak dilakukan secara serius, tentu mengundang datangnya mudharat.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
SUSILAWATI
Department Hukum Bisnis Syariah
Uncontrolled Keywords Sertifikasi halal; Maqāṣid Syarīah; kesejahteraan
Divisions Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 19 Oct 2026 20:59
Last Modified 24 Oct 2026 16:55
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/10182

Actions (login required)

View Item
View Item